Minggu, 15 September 2019

Masukan Solusi Masalah Transportasi dan Kemacetan Indonesia

Hallo saudara semua..! kembali lagi dengan saya. Kali ini saya ingin iseng-iseng membuat tulisan, tapi bukan sekedar iseng biasa tapi iseng-iseng yang menurut saya bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Kebetulan baru sekarang ada waktu lagi untuk menuangkan tulisan. Oke langsung saja dimulai ya. Beberapa minggu terakhir saya dikejutkan dengan berita pak presiden kita di Sidang Tahunan MPR bahwa beliau ingin memindahkan ibukota dari Jakarta. Ya.. saya sebagai rakyat yang baik tentu mengikuti keputusan pemerintah dan pasti pemerintah memiliki berbagai pertimbangan sebelum memutuskan pindah ibu kota. Tapi, izinkan saya memberikan masukan sebagai rakyat mudah-mudahan masukan saya bisa dilirik oleh stakeholder yang berkepentingan dengan pemindahan ibu kota atau berkaitan dengan kota.

Saya kebetulan minggu kemarin menyempatkan waktu untuk berfikir mengapa ibu kota harus pindah. Pikiran saya sederhana sekali dan menurut saya salah satu alasan pemindahan ibu kota adalah karena masalah transportasi. Bagi saya masalah transportasi ini seperti bencana. Hampir di tiap kota, masalah transportasi ini hampir dipastikan menjadi masalah pelik. Tiap kepala daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kemacetan tetapi sering hasilnya tidak maksimal. Terutama Jakarta yang menjadi alasan mengapa harus pindah ibu kota. Oleh karena itu, karena masalah transportasi ini sudah merata di semua daerah maka masalah transportasi di Indonesia harus diselesaikan oleh level pemerintah pusat yang lebih kuat dari Kementerian Perhubungan. Saya memang bukan ahli transportasi tetapi mudah-mudahan hasil pemikiran ini bisa berguna. Menurut saya, berdasarkan pengalaman pribadi, masalah utama transportasi yaitu terlalu banyaknya penggunaan kendaraan pribadi sehingga kalau kita pergi ke jalan raya maka kita akan melihat benang kusut. Tentu ini mengakibatkan kota terlihat tidak indah, panas, gerah yang berefek domino lainnya terutama polusi udara.

Saya secara pribadi belum merasakan kebijakan-kebijakan yang nendang atau spektakuler dari pemerintah untuk mengatasi masalah transportasi ini. Contohnya kebijakan pengadaan subsidi bus-bus baru dari kementerian perhubungan, pengetatan penerbitan SIM, pengenaan pajak kendaraan yang tinggi, tetap saja hasilnya belum maksimal. Oleh karena itu, bagi saya, itu menandakan kebijakan pemerintah belum menyentuh kebijakan yang paling mendasar (mendalam) dan berarti kebijakan-kebijakan tersebut adalah kebijakan di level permukaan.

Menurut saya, solusi terbaik dari masalah transportasi dan kemacetan adalah adanya Undang-undang Manajemen Transportasi yang isinya adalah aturan klasifikasi yang jelas siapa yang boleh naik kendaraan pribadi, siapa yang harus naik kendaraan umum, siapa yang harus jalan kaki, dll. Menurut saya UU tersebut harus berisi ketentuan bahwa aturan penggunaan kendaraan yaitu  harus berdasarkan ukuran dimensi barang yang dibawa selain anggota tubuh saat bertransportasi. Jadi, aturannya adalah semakin besar dimensi barang yang diperlukan maka semakin boleh menggunakan kendaraan. Tetapi kalau kebutuhan barang dan jasanya masih rendah dan masih bisa dibawa dengan menggunakan tas, warganya diharuskan menggunakan kendaraan umum dan jalan kaki. Jadi dalam kasus Jakarta atau Jabodetabek adalah ada aturan yang jelas sampai serinci ini dalam bidang manajemen transportasi.

Dalam hal pengawasan untuk implementasi UU Manajemen Transporasi ini, maka perkuat kepolisian dengan menambah personel yang bertugas untuk memastikan apakah tiap individu, kelompok telah menggunakan transportasi dan jalan sesuai ketentuan.

Undang-undang ini diperlukan karena selama ini di Indonesia belum ada kebijakan sampai serinci itu dimana mengatur siapa yang boleh berkendara pribadi, siapa yang harus jalan kaki, dll. Selama ini, di negara kita baru berani menghimbau, mengkampanyekan penggunaan kendaraan umum. Saya yakin, dengan adanya UU tersebut, jalanan menjadi rapih, sejuk dan nyaman. Undang-undang ini juga perlu diterbitkan karena bagi saya mengapa masyarakat lebih memilih kendaraan pribadi bukan semata-mata untuk mempermudah mobilitas tapi di Indonesia ini khususnya, sudah menjadi ajang pamer gengsi dan kekayaan kepada tetangga, teman, kerabat. Rasanya kalau ada reuni dan tidak bawa kendaraan pribadi pasti ada rasa minder sehingga apapun caranya harus punya kendaraan pribadi supaya tidak dipandang tidak sukses oleh teman lainnya, tidak peduli pajak naik, SIM mahal, dll. Itu adalah salah satu contohnya. Dengan hadirnya undang-undang manajemen transportasi ini seperti sebuah perwujudan keadilan berkendaran, sama rasa sama rata. Dengan adanya undang-undang ini, orang yang tidak punya kendaraan tidak perlu minder lagi bersosial karena ada orang lain yang juga tidak menggunakan kendaraan pribadi. Dengan adanya undang-undang in, orang seperti dipaksa dengan aturan yang jelas kapan masyarakat harus berjalan kaki, kapan harus naik angkutan umum, kapan harus naik transportasi online dan kapan boleh menggunakan kendaraan pribadi.

Tentu setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra. Tidak masalah bagi yang pro, karena berarti setuju dengan adanya Undang-undang ini. Bagi yang kontra, yang terbayang oleh saya adalah pasti akan ada protes karena selama ini jarak antara tempat kerja dengan tempat tinggal cukup jauh sehingga dengan adanya undang-undang ini mereka seperti kerepotan. Antisipasinnya yaitu pemerintah harus memberikan kebijakan bagaimana agar ada mekanisme masyarakat punya aset tempat tinggal baru yang murah dan dekat dengan tempat mencari nafkah sehingga bisa ditempuh dengan berjalan kaki, atau naik sepeda atau setidak-tidaknya hanya dengan naik kendaraan umum satu kali naik-turun. Dengan dasar asumsi, bahwa aset tempat tinggal yang saat ini ada adalah aset untuk tempat tinggal di hari tua dan pensiun, sedang aset tempat tinggal yang dekat dengan tempat kerja dan murah seperti rumah susun, apartemen adalah tempat tinggal saat produktif kerja dan belum pensiun.

Demikian masukan saya kepada pemerintah, semoga masukan saya dilirik dan berguna. Salam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Suku Non Jawa Bisa Menjadi Presiden

Pemilu 2024 masih sekitar 2 tahun lebih sejak saya membuat tulisan ini. Salah satu yang menjadi konsern kita adalah tentang kita akan memili...